|


| |
Umum (sesuai POK)
-
Kepala Satker
bersama para Pejabat Pembuat Komitmen lainnya harus mampu mengupayakan agar
seluruh panjang fungsional ruas jalan yang berada di dalam tanggungjawabnya
selalu dalam kondisi dapat melayani lalu lintas tanpa terputus sepanjang
waktu,
-
Kepala Satker
bersama para Pejabat Pembuat Komitmen lainnya harus dapat menjaga manfaat dan
mutu hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan, sesuai dengan spesifikasi dan
umur rencana yang telah ditentukan,
-
Kepala Satker
bersama para Pejabat Pembuat Komitmen lainnya harus selalu berkoordinasi
dengan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Perencanaan dan Pengawasan
Teknik, guna mengoptimalkan produk perencanaan dan pengawasan pelaksanaan,
serta untuk mendapatkan jenis penanganan jalan yang paling sesuai dan optimal.
-
Kepala Satker
kegiatan fisik bersama Kepala Satker Non Vertikal Tertentu Perencanaan dan
Pengawasan Teknik, secara berkala menyampaikan kondisi jalan kepada Direktorat
Jenderal Bina Marga sebagai masukan dalam rangka penilaian hasil manfaat
Satker dan penyusunan program pada tahun berikutnya.
Dalam melaksanakan kegiatan pengadaan, Kepala Satker
mempedomani peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku, antara lain:
-
UU NO.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi,
-
PP NO. 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat
Jasa Konstruksi,
-
PP NO. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi,
-
PP NO. 30 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
Konstruksi,
-
Keppres No. 42/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
dan Belanja Negara beserta perubahannya,
-
Keppres No.80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, beserta Juknis dan perubahannya,
-
Kepmen, Surat Edaran, dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya yang
terkait, yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum (termasuk
Kimbangwil/Kimpraswil) yang masih berlaku.
Peraturan-peraturan di atas dapat didownload pada website
Departemen
Pekerjaan Umum.
|