DIPA adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang
merupakan satu set dokumen surat pengesahan yang berlaku sebagai dasar
pencairan dana bagi KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) di
Makassar I. Dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama
Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan nomor DIPA:
1102.0/033-04.0/-/2008
dan kode satker:496199.
POK adalah Petunjuk Operasional Kegiatan yang merupakan
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan DIPA yang ada. POK
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Marga sesuai surat
nomor:KU.0608-Db/156 pada tanggal 4 Maret 2008
Penyusunan detail desain yang perlu dilakukan segera untuk memenuhi
kebutuhan pelaksanaan fisik. Terdiri dari 2 (dua) paket perencanaan teknis.
Leger Jalan dan Survai BMS
Untuk mengetahui secara detail kondisi terkini jalan nasional dan
jembatan yang tersebar di kota metropolitan Makassar. Alokasi DIPA 2008
sebesar Rp350.000.000,-- Sesuai hasil lelang (seleksi umum) nilai yang
terkontrak sebesar Rp253.627.000,-- dengan masa pelaksanaan 4 bulan.